EXPORT : Proses pengiriman dari dalam negeri ke luar negeri sesuai yang tertera
didalam surat pengiriman tersebut.
Biasanya pelaku-pelaku Export sering disebut Exportir.
IMPORT : Proses Pengiriman dari luar negeri ke dalam negeri sesuai yang tertera
didalam surat pengiriman tersebut dan harus melengkapi dokumen- dokumen/surat-surat dari Bea Cukai dan badan karantina (barang-barang tertentu).
Biasanya pelaku-pelaku Import disebut Importir.
Khusus Importir harus ada surat sah yang diakui oleh pemerintah dan biasanya untuk pengiriman harus ada surat pemberitahuan registrasi yang diajukan ke Departemen keuangan